Kamis, 12 Juli 2012

Sejarah Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon



Status Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon
Tahun 1846, Kekayaan flora dan fauna Ujung Kulon pertama kali diperkenalkan oleh Junghun dan Hoogerwerf ahli botani berkebangsaan eropa. Pada waktu itu mereka melakukan perjalanan ke Semenanjung Ujung Kulon untuk mengumpulkan beberapa species tumbuhan tropis yang eksotik.
Satu dekade kemudian, keragaman speciesnya dinyatakan dalam laporan perjalanan ilmiah yang dimasukkan ke dalam jurnal ilmiah.

Tahun 1883, Pada bulan Agustus gunung Krakatau meletus, menghasilkan gelombang tsunami yang menghancurkan kawasan perairan dan daratan di Ujung Kulon serta membunuh tidak hanya manusia akan tetapi satwa dan tumbuhan. Pada saat itu seluruh kawasan Ujung Kulon diberitakan hancur. Sejak letusan gunung Krakatau yang dahsyat tersebut, kondisi Ujung Kulon tidak banyak diketahui, sampai kemudian dilaporkan bahwa kawasan Ujung Kulon sudah tumbuh kembali dengan cepat.
Tahun 1921, Ujung Kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan melalui SK. Pemerintah Hindia Belanda No. 60 tanggal 16 Nopember 1921.
Tahun 1937, Dengan keputusan Pemerintah Hindia Belanda No 17 tanggal 14 Juni 1937 diubah menjadi Suaka Margasatwa Ujung Kulon-Panaitan
Tahun 1958, berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 48/Um/1958 tanggal 17 April 1958 berubah kembali menjadi kawasan Suaka Alam dengan memasukan kawasan perairan laut selebar 500 meter dari batas air laut surut terendah Semenanjung Ujung Kulon, dan memasukkan pulau-pulau kecil di sekitarnya seperti Pulau Peucang, Pulau Panaitan, dan pulau-pulau Handeuleum (pulau Boboko, pulau Pamanggangan)
Tahun 1967, Dengan SK. Menteri Pertanian No. 16/Kpts/Um/3/1967 tanggal 16 Maret 1967, Gn Honje selatan seluas 10.000 ha masuk kedalam kawasan Cagar Alam Ujung Kulon.
Tahun 1979, Gn Honje utara masuk kawasan Cagar Alam Ujung Kulon melalui SK. Menteri Pertanian No. 39/Kpts/Um/1979 tanggal 11 Januari 1979, seluas 9.498 ha.
Tahun 1980, Tanggal 15 Maret, melalui pernyataan Menteri Pertanian, Ujung Kulon mulai dikelola dengan sistem manajemen Taman Nasional.

Tahun 1984, Dibentuklah Taman Nasional Ujung Kulon, melalui SK. Menteri Kehutanan No. 96/Kpts/II/1984, yang wilayhnya meliputi: Semenanjung Ujung Kulon seluas 39.120 ha, Gunung Honje seluas 19.498 ha, Pulau Peucang dan Panaitan seluas 17.500 ha, Kepulauan Krakatau seluas 2.405,1 ha dan Hutan Wisata Carita seluas 95 ha.
Tahun 1990, Berdasarkan SK. Dirjen PHPA No. 44/Kpts/DJ/1990 tanggal 8 Mei 1990, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon mengalami pengurangan dengan diserahkannya Kepulauan Krakatau seluas 2.405,1 ha kepada BKSDA II Tanjung Karang, Hutan Wisata Gn. Aseupan Carita seluas 95 ha kepada Perum Perhutani Unit III Jawa Barat. Selanjutnya luas kawasan TN. Ujung Kulon berubah menjadi 120.551 ha meliputi kawasan daratan 76.214 ha dan kawasan perairan laut seluas 44.337 ha.
Tahun 1992, Ujung Kulon ditetapkan sebagai Taman Nasional dengan SK. Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Pebruari 1992. Meliputi wilayah Semenanjung Ujung Kulon, Pulau Panaitan, Pulau Peucang, P. Handeuleum dan Gunung Honje. Dengan luas keseluruhan 120.551 ha, yang terdiri dari daratan 76.214 ha dan laut 44.337 ha.
Tahun 1992, Taman Nasional Ujung Kulon ditetapkan sebagai The Natural World Heritage Site oleh Komisi Warisan Alam Dunia UNESCO dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409 tahun 1992 tanggal 1 Pebruari 1992.

0 komentar:

Posting Komentar

About me

Maaf Ya, Di Blog Ini Tidak Di Ijinkan Untuk Klik Kanan

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Minima 4 coloum Blogger Template by Serdadu Banten.
Simplicity Edited by Serdadu Banten's Template